Jumat, 22 Mei 2009

Renungan Ekspedisi Bengawan Solo-Kompas

Sekitar 1 minggu lalu (Dari waktu saya menulis blog ini), saya telah menyelesaikan membaca buku Ekspedisi Bengawan Solo terbitan Kompas. Dimana buku ini menceritakan mengenai ekspedisi Tim Kompas yang terdiri dari beberapa orang, ada personal yang dari angkatan laut, wartawan kompas, sampai para peminat dan pengamat lingkungan serta dosen dan para peneliti. Pada buku ini diceritakan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan sungai Bengawan Solo, dari sumber airnya pada bagian hulu yang mengalir ke hilir dengan jarak yang sangat jauh hingga membahas mengenai dampak politik, sosial, ekonomi dan ekologi kehidupan masyarakat yang dilalui oleh Sungai Bengawan Solo ini dari waktu ke waktu.
Dengan berbagai hal yang disuguhkan dan dengan berbagai pandangan serta penilaian dari berbagai ahli, saya rasa rantai mata hati kita akan benar-benar terbuka dan yang pasti akan membuat kita mengerti mengenai kisah panjang Sungai Bengawan Solo sepanjang umur, jalan dan jalur yang dilewatinya yang menjadikan Sungai Bengawan Solo sebagai saksi bisu terhadap keganasan manusia dalam mengeksplorasi alam demi menunjang kehidupan mereka yang tanpa mereka sadari bahwa hal tersebut maka akan menghancurkan diri mereka (Manusia) sendiri kelak dikemudian hari.
Mulai dari intrusi, rob, keadaan sosial dari jaman dulu, pertumbuhan manusia secara sporadis, cagar budaya, peninggalan bersejarah, pemanfaatan lahan sekitar Bengawan Solo yang menghasilkan sesuatu bagi petani namun seiring berjalannya waktu juga akan menyebabkan rusaknya ekologi sungai tersebut sampai pencemaran banyak limbah industri disekitarnya yang tanpa disadari sungai tercemar parah tersebut menjadi sumber air untuk digunakan manusia.............sungguh ironi sekali
Akhir kata dari saya: Buku tersebut layak dan memang harus anda baca sebagai refrensi dari kehidupan kita yang terlihat indah namun ternyata tidak seindah yang kita bayangkan.
Citra Satria

Sabtu, 18 April 2009

Akomodasi risiko dalam proposal tender

Dalam pekerjaan sehari-hari, kita sering mendengar tentang tender. Perusahaan atau instansi yang membutuhkan jasa pihak lain, akan melakukan tender untuk mendapatkan penawaran yang kompetitif. Jenis pekerjaan yang ditenderkan bisa beragam, dari pengadaan barang, proyek bangunan, pekerjaan maintenance sampai pada penyediaan tenaga kerja. Bagi para engineer, tender yang paling sering ditemui tentunya tender pekerjaan engineering dan pekerjaan konstruksi. Tulisan ini akan membahas tentang pola kerja dan strategi kontraktor dalam menyusun proposal tender, terutama dalam mengantisipasi resiko pekerjaan.
Menyusun penawaran tender adalah bagian pekerjaan yang penting dan juga kritis bagi kontraktor. Dalam jangka waktu yang relatif singkat, mereka harus me-review banyak hal dan mengambil berbagai keputusan beresiko untuk menentukan besarnya penawaran tender. Penawaran ini, bila menang, akan mengikat kontraktor untuk menyelesaikan lingkup pekerjaan sebagaimana dijabarkan dalam kontrak.
Sebagai gambaran, untuk menyusun proposal tender proyek konstruksi, kira – kira daftar pekerjaan kontraktor akan seperti ini :
- memahami scope of work dan kondisi kontrak
- membaca spesifikasi material / pekerjaan dari setiap bagian konstruksi
- melakukan site visit untuk memahami kondisi lokasi
- menghitung seluruh quantity pekerjaan dari gambar tender ( civil, steel structures, piping, mechanical, E/I, architectural, pipelines )
- meminta penawaran harga dari supplier / subkontraktor
- membuat review tentang metode konstruksi yang akan digunakan
- membuat review tentang resources yang diperlukan
- menganalisa harga satuan setiap pekerjaan
- menyusun schedule pekerjaan, untuk dibandingkan dengan jangka waktu penyelesaian proyek yang diminta oleh Client.
Dari kegiatan di atas akan didapat estimasi basic cost dan schedule dari proyek yang ditenderkan.
Pada saat yang bersamaan, kontraktor juga melakukan risk analysis :
- identifikasi resiko yang ada dalam draft terms & conditions of contract
- identifikasi resiko yang akan dihadapi selama pelaksanaan kerja
- menganalisa resiko yang bisa dihindari / ditransfer ke pihak lain.
- menganalisa resiko yang harus dikendalikan oleh kontraktor, bagaimana pengaruhnya terhadap schedule dan biaya proyek. Berapa besar contingency biaya / waktu yang harus ditambahkan ke basic cost / schedule untuk mengantisipasi resiko tersebut.
Bagi kontraktor yang telah menggunakan metode manajemen terkini, mereka menghitung contingency dengan bantuan program simulasi komputer - Monte Carlo. Menggunakan metode probabilitas yang ilmiah, simulasi ini akan mengolah berbagai variabel resiko
yang diberikan oleh tim ahli dari kontraktor. Sebagai hasilnya akan didapat grafik kurva S antara “% probabilitas vs biaya proyek” atau “% probabilitas vs waktu proyek”. Biaya proyek sebagai hasil dari simulasi Monte Carlo adalah perkiraan biaya yang sudah memperhitungkan input resiko pekerjaan.
Jika untuk penawaran tender, manajemen kontraktor ingin berpatokan pada biaya proyek dengan tingkat keyakinan / probabilitas sebesar 75% atau 80%, maka biaya yang dimaksud bisa di plot dari grafik. Perbedaan antara biaya proyek tersebut dengan basic cost, akan menjadi contingency biaya. Demikian juga untuk menghitung contingency waktu.
Kontraktor yang tidak menggunakan simulasi Monte Carlo, akan menentukan besaran contingency berdasarkan pengalaman di proyek – proyek sejenis yang telah sukses dilaksanakan sebelumnya.
Diluar analisa – analisa di atas, masih ada pertimbangan lain seperti : payment terms, perkiraan cash flow proyek, biaya bank / asuransi, fee kantor pusat di luar negeri, margin yang diharapkan, dst.
Setelah menganalisa semua masukan di atas, akhirnya manajemen kontraktor sampai pada satu keputusan krusial : “ajukan penawaran tender dengan nilai USD xxx juta, dengan kondisi bla bla bla”.
Dalam uraian dibawah ini, bahasan dibatasi pada langkah-langkah yang dilakukan oleh kontraktor untuk meng-antisipasi resiko pekerjaan.
Risk Response Strategy
Umumnya Kontraktor akan melakukan langkah berikut untuk mengantisipasi dan mengakomodasi resiko dalam proposal tender :
1. Identifikasi barricade risk
2. Identifikasi resiko yang dapat di-asuransi-kan
3. Identifikasi resiko yang dapat dialihkan ke pihak lain ( non insurance )
4. Identifikasi resiko yang akan ditanggung kontraktor
1. Identifikasi Barricade Risk
Yang dimaksud dengan barricade risk adalah resiko yang terlalu besar, bahkan bagi kontraktor berpengalaman sekalipun. Kontraktor perlu meneliti draft dokumen kontrak untuk melihat apakah ada contractual barricades di dalamnya.
Tergantung situasinya, terdapat berbagai barricade risks. Beberapa diantaranya adalah :
- unlimited liability
- full risk for unforeseen ground condition
- massive liquidated damages
1.1 Unlimited liability
Limit of Liability adalah klausul yang mengatur tentang besarnya tanggung jawab kontraktor terhadap hal-hal berikut :
- Jika ditemui defect terhadap lingkup pekerjaannya ( design, konstruksi, plant performance )
- Jika terjadi damage / loss terhadap existing plant ( bila ada )
- Jika terjadi damage / loss / injury terhadap pihak ketiga
Umumnya Client telah mengambil alih resiko tersebut di atas melalui mekanisme asuransi. Dengan adanya perlindungan asuransi ini, maka Kontraktor tidak akan dituntut untuk menanggung kerugian secara penuh.
Sebagai contoh, dengan konsep pengalokasian resiko seperti diatas, salah satu kontrak EPC menetapkan batasan tanggung jawab ( limit of liability ) kontraktor sebagai berikut :
- untuk pekerjaan design : tanggung jawab tidak terbatas / unlimited liability
- untuk works and installations : maksimum liability adalah 10% dari nilai kontrak
- overall limit of liability ditetapkan maksimum 15% dari nilai kontrak, batasan ini tidak berlaku untuk pekerjaan design.
Tentunya, besaran limit of liability akan berbeda dari satu kontrak dengan kontrak yang lain.
Seandainya klausul dalam draft kontrak menyatakan tanggung jawab kontraktor adalah tidak terbatas / unlimited liability, maka klausul ini tergolong barricade risk. Resikonya sangat besar, terutama bila proyek yang dikerjakan berupa perluasan dari fasilitas yang sudah beroperasi. Bayangkan bila terjadi accident fatal, yang merusak existing plant dan menyebabkan Client tidak bisa berproduksi. Bila tidak diberi batasan, nilai tuntutan ganti ruginya bisa lebih besar daripada nilai kontrak.
Bila menemui klausul seperti ini, biasanya para kontraktor peserta tender akan membuat “paduan suara” agar liability ini dibatasi. Bila Client tidak bersedia merubah kondisi ini, umumnya para kontraktor akan menyatakan mundur. Tapi kadang ada saja kontraktor yang tetap mengajukan penawaran. Bila menang tender, kontraktor tersebut harus siap menanggung resikonya bila something goes wrong.
1.2 Full Risk for Unforeseen Ground Condition
Dalam dokumen tender, biasanya Client melampirkan hasil penyelidikan tanah sebagai referensi bagi para kontraktor. Kontraktor biasanya juga diminta melakukan site visit untuk memahami kesulitan lokasi.
Jika draft kontrak mengatakan bahwa :
- Client menyediakan data tanah ; dan
- Kontraktor melakukan site survey
kemudian seluruh resiko berkenaan dengan pekerjaan tanah ditanggung oleh kontraktor, maka klausul seperti ini juga tergolong barricade risk.
Site survey mungkin hanya 3-4 hari, seberapa jauh investigasi yang bisa dilakukan oleh kontraktor dalam waktu sesingkat itu ?.
Kontraktor perlu bernegosiasi dengan Client agar contractual barricade ini dirubah. Misalnya, mengusulkan perubahan kondisi klausul yang kira-kira seperti ini : “Untuk keperluan pelaksanaan proyek, Kontraktor akan :
- memeriksa kondisi lokasi kerja dan lingkungannya
- sepenuhnya bersandar kepada akurasi data yang disediakan Client
- bertanggung jawab untuk meng-interpretasi dengan benar data yang diberikan oleh Client
- seandainya data yang disediakan Client tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dan berdampak terhadap biaya / waktu pelaksanaan kerja, maka Kontraktor akan berhak untuk mengajukan variation works.”
Seberapa penting-kah proteksi terhadap unforeseen ground condition ini ?
Di salah satu proyek yang saya tahu, konsorsium kontraktor men-subkontrak pekerjaan shallow offshore pipelines, yang kebetulan porsinya kecil, kepada kontraktor spesialis. Nilai subkontrak adalah USD ( 100% ). Subkontraktor membuat method statement pekerjaan berdasarkan soil report yang disediakan Client, diantisipasi bahwa galian akan dilakukan dengan cutter suction dredger.
Dalam pelaksanaan kerja terjadi delay, karena ternyata mereka menemui hard soil. Berbeda dengan data kontrak, soil investigation baru yang dilakukan oleh pihak ketiga menunjukkan bahwa sebagian besar offshore pipeline trench berada di hard soil. Akibatnya Subkontraktor harus merubah metode kerja / peralatannya, floating backhoe dredger yang sedang beroperasi di negara lain mereka tarik untuk mengejar target waktu penyelesaian.
Sebagai akibat dari different site condition ini, biaya kerja subkontraktor berubah dari yang diantisipasi semula. Subkontraktor kemudian mengajukan claim sebesar USD (76%) dari nilai kontrak awal. Dalam usulan claim-nya, dijelaskan secara rinci mengenai kondisi kontrak, skenario awal, kondisi aktual yang ditemui, perubahan metode kerja, referensi klausul kontrak yang relevan, cost impact, dst.
Seandainya subkontraktor tidak melindungi dirinya dengan klausul different site condition, perbedaan data tanah ini bisa menjadi bencana catastrophic.
1.3 Massive Liquidated Damages
Liquidated Damages ( LD ) adalah denda yang harus dibayar oleh kontraktor jika mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktunya.
Tergantung pada perjanjian kontraknya, umumnya besar LD dinyatakan dalam bentuk persentase dari nilai kontrak ( x % per week ) dan mempunyai batas maksimum ( y % dari nilai kontrak ). Besarnya denda keterlambatan ini sudah ditentukan sejak awal kontrak melalui klausul LD, sehingga nantinya Client tidak akan menuntut ganti rugi berdasar nilai aktual yang diderita. Dilihat dari sudut pandang ini, sebenarnya LD melindungi kontraktor dari resiko membayar ganti rugi yang terlalu besar.
Jika suatu kontrak menentukan LD sebesar 0.5% per minggu dengan batas maksimum 5% dari nilai kontrak, maka LD akan mencapai nilai maksimum setelah terjadi delay selama 10 minggu ( ~ 2.5 bulan ) atau lebih.
Batas LD maksimum 5% atau 10% dari nilai kontrak, sangat besar pengaruhnya bagi kontraktor. Biasanya kontraktor menambah persentase margin dalam penawaran tender sebagai proteksi terhadap resiko LD. Tapi seringkali dalam competitive bidding, kontraktor harus menekan rendah margin-nya agar tetap bisa bersaing.
Bagaimana jika draft kontrak menyebutkan nilai liquidated damages yang sangat besar ? Misalnya Client menghitung LD berdasar kehilangan potensi keuntungan produksi, sebesar USD 5 juta per hari, tanpa batas maksimum. Jika nilai kontraknya USD 300 juta dengan harapan margin proyek sebesar 10%, maka :
- dengan kelambatan 6 hari dari schedule, margin proyek akan habis untuk membayar LD ( kontraktor bekerja 2-3 tahun tanpa memperoleh laba ! ).
- dengan kelambatan 60 hari ( ~ 2 bulan ) dari schedule, kontraktor akan rugi besar karena income-nya habis untuk bayar LD.
Dalam pengaturan schedule, kadang ada kondisi dimana kontraktor akan tergantung pada pihak lain. Dalam proyek EPC misalnya, ada banyak equipment yang harus dipesan dari vendor . Kontraktor dapat mengendalikan sepenuhnya schedule dari pekerjaan Engineering - Procurement activities – Construction. Tapi untuk equipment delivery, kontraktor tidak mengendalikan secara langsung schedule kerja para vendor.
Massive liquidated damages adalah resiko yang terlalu besar.
2. Identifikasi Resiko yang Dapat Di-asuransi-kan
Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko kerugian, yang ditanggung oleh perusahaan asuransi berdasarkan kondisi dan fee tertentu. Dalam dunia konstruksi, asuransi merupakan metode risk transfer yang paling sering digunakan. Banyak yang menganggap bahwa manajemen resiko identik dengan manajemen asuransi.
Perusahaan asuransi sendiri bekerja dengan mengumpulkan resiko dari banyak pelanggan. Dari sekian banyak resiko yang ditanggung, berdasar teori probabilitas, diharapkan hanya sebagian kecil dari resiko yang menjadi kenyataan.
Dalam kontrak, biasanya sudah diatur dengan jelas alokasi tanggung jawab asuransi antara Client dan Kontraktor. Umumnya Client akan mengasuransikan existing plant,
mengasuransikan pekerjaan proyek dan resiko terhadap pihak ketiga. Sedangkan kontraktor bertanggung jawab untuk mengasuransikan pekerja, kendaraan / penumpang serta equipment-nya.
3. Identifikasi Resiko yang Dapat Dialihkan ke Pihak Lain ( Non Insurance )
3.1 Transfer resiko ke Subkontraktor
Jika kontraktor tidak punya inhouse capability untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, misalnya kontraktor M&E/I harus melaksanakan pekerjaan sipil, maka kondisi ini akan mengarah kepada
- resiko produktivitas tenaga kerja
- resiko kualitas pekerjaan
- resiko waktu penyelesaian, dst.
yang akhirnya akan berpengaruh pada biaya proyek.
Jalan keluar yang banyak ditempuh adalah dengan mentransfer pekerjaan beresiko tersebut kepada ahlinya, para kontraktor sipil, melalui mekanisme subkontrak.
3.2 Klausul antisipasi dalam kontrak
Dalam kontrak, ada klausul yang dicantumkan sebagai antisipasi jika resiko-resiko tertentu menjadi kenyataan. Resiko ini, walaupun telah teridentifikasi pada saat melakukan risk analysis, tidak diperhitungkan dalam penawaran tender karena uncertainty-nya sangat besar atau karena dampaknya tidak dapat diperkirakan.
Sebagai perlindungan, dalam kontrak dicantumkan klausul-klausul antisipasi, seperti :
- Klausul unforeseen ground condition / different site condition, untuk mengantisipasi jika kondisi tanah tidak sesuai data kontrak
- Klausul changes in the works, untuk mengantisipasi resiko perubahan scope kerja
- Klausul change in law, untuk mengantisipasi resiko perubahan kebijaksanaan pemerintah setelah penandatanganan kontrak.
Kontraktor disarankan untuk memastikan bahwa klausul-klausul antisipasi ini dicantumkan secara tertulis dalam kontrak. Kelak klausul-klausul ini akan menjadi dasar bagi Kontraktor untuk mengajukan proposal variation atau claim, jika resiko tersebut menjadi kenyataan.
Klausul Change in law
Pekerjaan proyek mengenal 2 peraturan / hukum :
�� perjanjian kontrak itu sendiri, dan
�� hukum negara ( law of the land ).
Hukum negara akan mengintervensi proyek dalam keadaan berikut :
1. Bila terjadi pelanggaran terhadap kontrak
dalam hal ini hukum negara akan mengenali perjanjian kontrak sebagai suatu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak.
2. Dalam kasus tort / civil wrong doing
misalnya dalam kasus kecelakaan kerja atau kasus tuntutan dari pihak ketiga terhadap pelaksana proyek.
3. Jika negara atau badan negara yang berwenang, membuat keputusan / peraturan yang harus diterapkan ( dan mempengaruhi pelaksanaan proyek ).
Klausul kontrak mengenai perubahan kebijaksanaan pemerintah ( change in law ) mengacu pada kondisi item no. 3 di atas. Misalnya, setelah penandatanganan kontrak :
- Dept. PU mengeluarkan peraturan baru tentang tatacara perhitungan design konstruksi, dimana safety factor yang digunakan lebih tinggi dari yang berlaku sebelumnya. Sebagai akibatnya, profil konstruksi jadi lebih besar, biaya material, biaya fabrikasi dan biaya konstruksi bertambah, dsb.
- Pemerintah mencabut subsidi BBM, sehingga harga BBM naik drastis diluar estimasi kenaikan harga berdasar angka inflasi.
Berikut contoh typical klausul kontrak tentang perubahan kebijakan pemerintah :
“Any changes in the laws, rules and regulations introduced by the Goverment of xxx after the effective date of this contract shall, where applicable, be implemented by Contractor.
Should these changes affect the execution and / or cost of the works in any way, the affected party shall be entitled to initiate a Variation Order in accordance with provisions of article xxx ( Changes in the Works )”
4. Identifikasi Resiko yang Akan Ditanggung oleh Kontraktor
Setelah meng-identifikasi dan meng-alokasikan berbagai resiko ( risk avoidance & risk transfer ), maka kontraktor akan sampai pada resiko-resiko yang harus mereka tanggung selama pelaksanaan proyek.
Berdasarkan tingkat pengendaliannya, dikenal dua kategori resiko :
a. Resiko yang sepenuhnya dibawah kendali Kontraktor, contoh :
- estimasi quantity pekerjaan dan harga penawaran tender
- pekerjaan design
- produktivitas tenaga kerja
- pekerjaan konstruksi
- planning dan pelaksanaan kerja
- dst.
b. Resiko yang tidak sepenuhnya dibawah kendali Kontraktor, contoh :
- keterlambatan pengiriman equipment dari vendor
- kegagalan alat / sistem
- kelangkaan sumber daya ( material, tenaga kerja )
- masalah ekonomi ( inflasi, perubahan kurs mata uang asing, kenaikan harga )
- dst.
Berdasar keahlian dan pengalamannya, Kontraktor akan menyiapkan langkah-langkah antisipasi & pengendalian agar dampak dari resiko-resiko tersebut dapat ditekan serendah mungkin. Penerapan dari rencana pengendalian ini akan menjadi tanggung jawab dari project management team selama pelaksanaan proyek.
Penutup
Dalam menyusun proposal tender, Kontraktor akan :
- membuat estimasi biaya / waktu pekerjaan berdasarkan pada scope of work, time schedule dan contract conditions sebagaimana diatur dalam dokumen tender.
- melakukan analisa resiko yang berkaitan dengan kondisi kontrak dan kegiatan proyek.
- memasukkan contingency biaya / waktu dalam penawaran tender, sebagai perlindungan terhadap resiko-resiko pekerjaan
- mempersiapkan rencana penanggulangan, monitoring dan kontrol untuk meminimalkan dampak dari resiko pekerjaan.
Uraian diatas memberi gambaran tentang pola kerja dan kehati-hatian kontraktor dalam menyusun proposal tender. Dengan pengaturan yang baik mengenai pembagian tanggung jawab, alokasi resiko dan alokasi asuransi antara Client - Kontraktor, diharapkan akan didapat kondisi kontrak yang fair bagi kedua pihak.

Reference :
- Project Management Institute : “Project Management Body of Knowledge - 2004 ; Chapter 11 - Project Risk Management”
- Mark Tiggeman : “Tender Preparation Strategies, The Contractor’s Perspective”
- Jamal F. Bahar : “EPC Contract Administration“
- Parsons E&C Group, “Presentation : Management of Thermoelectric Project, EPC-LSTK Risks”

Kamis, 09 April 2009

Refleksi (9-4-2009)

Pagi2 bangun dah langsung siap2 untuk nyontreng neh......seperti biasa stl nyontreng jari kelingking di kasih tinta sebagai penanda bahwa saya adalah warga yang telah mengikuti proses pemilihan calon legislatif. Pulang rumah leha-leha sebentar sambi membaca buku (Agar pikiran tidak kosong/menganggur......saya males kl menganggur). Siangnya saya beribadah dengan orang tua saya, mengucap syukur, berterima kasih dan mohon ampunan dosa-dosa saya seraya mengucapkan "wish".
Malamnya saya ke toko buku toga mas sekedar melihat-lihat buku dan mengantar adik saya yang memang ada keperluan mau membeli buku. Melihat-lihat akhirnya saya jadi membeli buku John C.Maxwell mengenai pengembangan diri. Nah pulang rumah saya melanjutkan membaca buku yang tadi siang (Buku berjudul pikiran yang terkorupsi by Kwik Kian Gie.........nilai 100 utk dia!!!Benar-benar membuka mata). Waktu saya membacanya saya melihat adik saya membuka bungkusan plastik buku baru tersebut, tiba-tiba pikiran saya nyeletuk begini "Nah kalau 1 orang membuang plastik tersebut sebagai pembungkus, bagaimana dengan ribuan pembungkus yang ada di toko buku tersebut setelah tidak digunakan?Dimana berakhirnya pembuangan tersebut?Apakah bisa didaur ulang? Seraya pikiran saya juga bergejolak "Y ampun hidup saya ini sudah enak!!!!, masih bisa makan dengan lauk yg lebih dari cukup, masih bisa jalan-jalan dan beli buku dan lain-lain, sedangkan masih banyak masyarakat yang tidak bisa seperti saya entah karena berbagai masalah yang ada............." Saya kira permasalahannya sangat rumit sekali dengan penyelesaian yang tidak mudah mengenai kemiskinan dan kurangnya pendidikan (Hal yang paling penting sebagai pondasi awal) di negara kita ini, padahal persentase APBN untuk pendidikan dinegara kita telah paling besar diantara yang lain yaitu 20% dari nominal total. Semoga perbaikan di berbagai sektor akan terwujud melalui pemilihan legislatif kali ini yang tentunya tidak akan mengecewakan rakyat yang mana telah banyak yang golput sebagai bentuk ketidakpercayaannya pada badan pemerintahan dan kekecewaannya...................................

Minggu, 05 April 2009

John Pantau Edisi tanggal 5-4-2009

Ha3 lucu sekali perilaku masyarakat kita ini emangnya......sewatu sore saya tayangan di Trans TV john pantau yang sedang membahas mengenai penyimpangan-penyimpangan perilaku masyarakat kita dalam menggunakan hak politiknya. Seperti yang telah diketahui bahwa masyarakat yang diperbolehkan ikut memilih dalam PEMILU (Legislatif maupun Presiden) adalah masyarakat yang telah berumur sekurang-kurangnya 17th. Namun edisi John Pantau kali ini menunjukan bahwa kurangnya pendidikan pada masyarakat kita mengenai etika berpolitik maupun kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak politik dari dalam masing-masing pribadi. Dalam tulisan Blog saya kali ini saya akan menuangkan sedikit pandangan saya mengenai isi dari tayangan tersebut bagi kita semua.

Pertama: Dalam edisi tersebut ditayangkan segerombolan pemuda yang berumur sekitar 16th (Masih SMA) lebih memilih membolos sekolah dengan mengikuti kampanye salah satu partai dengan menggunakan atribut partai (Kaos, Bendera, Topi, Dll)tersebut.
Kedua: Para ibu-ibu mengikuti kampanye salah satu partai dengan menggunakan atribut-atribut partai tersebut serta membawa anak kecil.
Ketiga: Para simpatisan mengikuti kampanye karena dibayar dengan sejumlah uang, yang pada dasarnya mereka tidak mengerti/memahami alih-alih partai yang mereka elu-elukan.

Ok mari kita berbicara mengenai yang pertama. Segerombolan pemuda tersebut saya kira masihlah amat muda dengan rata-rata umur 15 tahun dimana mereka sedang mengikuti kampanye dengan menggunakan atribut yang ada pada diri mereka. Ketika di tanya mereka secara malu-malu dan mengaku bahwa mereka membolos sekolah untuk mengikuti kampanye partai tersebut, lucunya tiba-tiba salah satu anak yang di wawancara secara spontan nyletuk "kaosnya bagus mas warnanya ngejreng"...................
Yang kedua banyak ibu-ibu dengan dalih tidak ada yang merawat anaknya dirumah jadi dibawa mengikuti kampanye juga.

Saya kira dari ke3 cuplikan permasalah yang terjadi dapat bersama-sama kita simpulkan bahwa masih adanya partai poltik yg masih menggunakan kampanye dengan sistem money politic, kurangnya pendidikan pada warga negara kita, kurangnya kesadaran dalam berdemokrasi dalam ajang perpolitikan,kurangnya kesadaran bertaat hukum perpolitikan dari masing-masing partai, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa dimasa depan partai politiklah yang akan berpengaruh besar terhadap negara kita ini yang mana seharusnya partai-partai tersebut menjadi "public figure" terhadap masyarakat luas. Yang mana sebagai "public figure" mereka dapat mentaati hukum, menjadi teladan dan contoh yang baik, dapat mendengar aspirasi dari masyarakat, dan merealisasikan janji-janji mereka bukan malah menggunakan segala tipu daya sebagai ajang komersial terhadap rakyat.

Akhir kata, bagaimana mau memimpin bangsa jikalau tidak dapat mempimpin sebagai pribadi yang unggul dan sebagai public figure yang mentaati hukum yang ada

Kamis, 26 Maret 2009

Pemanasan Global

Pemanasan global adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.

Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia"[1] melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.

Model iklim yang dijadikan acuan oleh projek IPCC menunjukkan suhu permukaan global akan meningkat 1.1 hingga 6.4 °C (2.0 hingga 11.5 °F) antara tahun 1990 dan 2100.[1] Perbedaan angka perkiraan itu disebabkan oleh penggunaan skenario-skenario berbeda mengenai emisi gas-gas rumah kaca di masa mendatang, serta model-model sensitivitas iklim yang berbeda. Walaupun sebagian besar penelitian terfokus pada periode hingga 2100, pemanasan dan kenaikan muka air laut diperkirakan akan terus berlanjut selama lebih dari seribu tahun walaupun tingkat emisi gas rumah kaca telah stabil.[1] Ini mencerminkan besarnya kapasitas panas dari lautan.

Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim,[2] serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.

Beberapa hal-hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi yang ada. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca.

Lebih lengkap buka: http://id.wikipedia.org/wiki/Pemanasan_global

Rabu, 25 Maret 2009

Penerapan Struktur Shell dalam bangunan

3.1 SYDNEY OPERA HOUSE

Pendahuluan
Definisi struktur dalam konteks hubungannya dengan bangunan adalah sebagai sarana untuk menyalurkan beban dan akibat penggunaannya dan atau kehadiran bangunan ke dalam tanah (Scodek,1998). Terdapat lima golongan bentuk struktur (Sutrisno, 1983), yaitu struktur massa, struktur rangka, struktur permukaan bidang ( struktur lipatan dan cangkang), struktur kabel dan boimorfik.

Bentuk struktur permukaan bidang yang merupakan struktur cangkang atau shell, di alam dapat ditemukan pada bentuk perisai dari tumbuh-tumbuthan maupun binatang, meskipun bentuknya tipis, tapi kuat dan kokoh. Seperti kulit labu yang kering, kulit telur, kulit kerang dan tempurung kepala kita. Ciri-ciri dari perisai yang kokoh adalah bentuknya yang lengkung dan berbahan keras dan padat.

Pengertian ini oleh manusia diwujudkan sebagai struktur cangkang. Pernyataan dari pengertian alam tersebut menjadi suatu struktur buatan manusia. Meskipun terdapat ikatan-ikatan yang membatasinya, abad demi abad manusia akhirnya mampu melonggarkan batasan tersebut seiring dengan kemajuan teknologi. Karenanya pada masa kini bentuk yang dihasilkan dalam struktur cangkang masih harus berbentuk geometrik yang dapat dimengerti dan diterjemahkan dalam kemampuan matematis untuk dapat dilaksanakan. Pada dasarnya bentuk-bentuk struktur adalah persamaan antara fungsi, material, dan hukum-hukum statis.

Cangkang pada umumnya menerima beban merata yang dan dapat menutup ruangan besar dibandingkan denga tipisnya pelat cangkang tadi. Oleh karena itu struktur cangkang paling baik digunakan pada bangunan dengan bentang besar tanpa pembagian pada interior seperti stadion, stasiun, pasar, masjid exibition hall, dang bangunan bentang besar lainnya.

Bangunan dengan struktur cangkang yang akan dibahas adalah sydney Opera House, dibangun pada tahun 1957 di Benellong point. Dibuka pertama kali oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1973. Bangunan ini digunakan untuk pertunjukan teater , musik, opera, tarian modern , ballet, pameran dan film. Sydney Opera House merupakan bangunan dengan struktur cangkang berbentuk spherical geometry dengan bentang kurang lebih 185 m dan 120 m yang terdiri dari ruang-ruang sebagai berikut:
 Concert Hall
 Opera Theatre
 Drama Theatre
 Playhouse, studio, reception hall, foyer
 Studio latihan
 Restoran
 Ruang gantiGambar. Potongan Royan Market Hall – menunjukkan penebalan pada beberapa sisi

Sydney Opera House


Dibangun di kawasan Benellong Point diatas teluk Sydney yang dulunya difungsikan sebagai gudang penyimpanan kereta trem. oleh Jorn Utzon diubah menjadi suatu mahakarya yang indah dan dikenang sepanjang masa pada tahun 1957 untuk memenuhi ambisi pemerintah setempat.

Karena pada waktu itu Sydney tidak memiliki gedung pertunjukan yang memadai. Sydney Opera House berdiri di atas tanah seluas 2,2 Ha dan luas bangunan 1,8 Ha dengan bentang bangunan 185 m x 120 m dan ketinggian atap mencapai 67 meter di atas permukaan laut. Atap terbuat dari 2194 bagian beton precast yang masing-masing seberat 15,5 ton. Kesemuanya disatukan dengan kabel baja sepanjang 350 km. Berat atap keseluruhan mencapai 27.230 ton yang dilapisi 1. 656. 056 keramik Swedia.


Berat bangunan 161.000 ton ditopang oleh 580 kostruksi baja yang ditanam pada kedalaman 25 m di bawah permukaan laut. Penyangga atap terdiri dari 32 kolom beton yang masing-masing 2,5 meter persegi dengan struktur dinding curtain wall. Sydney Opera House memiliki lebih dari 1000 ruang yang diantaranya adalah:
1. Concert Hall, merupakan ruang utama terbesar denga kapasitas 2679 orang.
2. Opera Theatre, terdiri dari 1547 kursi.
3. Drama Theatre, dengan kapasitas 544 orang.
4. Playhouse, Studio, Reception Hall, Foyer, digunakan untuk seminar, kuliah, denga kapasitas 398 orang.

5. Lima Auditorium, lima studio, empat restaurant, enam bar theatre, 60 ruang ganti,perpustakaan, kantor administrasi dan ruang utilitas.

Sydney Opera House Ditinjau Dari Struktur Shell
Atap pada merupakan bentuk metafora dengan menerapkan system shell free form. Dimana bentuk shell yang ada tidak mengikuti pola geometri tetapi terikat secara structural yang dalam hal ini bentuk geometri tetap ada tetapi bukan merupakan factor utama..
Shell pada Sydney opera house terbentuk dari proses rotasional kearah vertical dengan lengkung dua arah (vertical dan horizontal)/ double curved shell dengan permukaan lengkung sinklastik.
Gaya- gaya yang bekerja pada pada tap shell Sydney opera house antara lain adalah:
1. Gaya meredional,
Gaya meredional pada atap Sydney opera house berasal dari berat itu sendiri yang kemudian gaya itu disalurkan melalui tulangan baja

kekolom penyangga atap. Gaya meredional yang bekerja pada atap diatasi dengan mempertebal permukaan dan membentuk permukaannya menyerupai sirip- sirip dengan tujuan agar permukaan lebih kaku

2. Gaya rotasional,
Gaya rotasional bekerja kearah vertical mengikuti lengkung atap kemudian beban disalurkan ketanah melaui tiga kolom yang ada. Beban tekan dan tarik disalurkan melalui tulangan atap.

3. Beban lentur
Pertemuan atap dan dinding dibuat lebih tebal agar dapat menyokong gaya yang bekerja pada arah vertical dan horizontal dari gaya meredional, yang
juga agar dapat menahan gaya dorong keluar yang terjadi

4. Kondisi tumpuan
Kondisi tumpuan pada atap Sydney opera house sudah memenuhi syarat tumpuan layak yang diizinkan untuk shell struktur, yaitu :
 tumpuan yang disalurkan kekolom mampu mengerahkan reaksi dari membrane baik itu reaksi tekan maupun tarik. Perpindahan gaya tekan tarik yang bekerja pada permukaan cangkang.
 Perpindahan- perpindahan membrane pada perbatasan kulit kerang yang timbul akibat tegangan dan regangan membrane diatasai dengan memperkaku sudut- sudut pertemuan permukaan shell

Kesimpulan
Tegangan- tegangan membrane adalah sedemikian kecil sehingga dalam kasus Sydney Opera House, ketebalan kulit kerang ditentukan oleh gangguan- gangguan lentur perbatasan, meskipun demikian tegangan- tegangan yang ada harus tetap dievaluasi dalam usaha untuk:
1. tegangan- tegangan tarik yang mungkin terjadi dan menyediakan tulangan tarik yang cukup kuat disepanjang lengkungan atap
2. tegangan tekan tertinggi terjadi pada puncak atap yang diselesaikan dengan membuat perkuatan. Sedangkan untuk tekanan tekuk terjadi pada sudut pertemuan atap


3.2 Market Hall Royan, Prancis

Bangunan ini dibangun pada tahun 1955 sampai tahun 1956 dan dirancang oleh Louis Simon, Andre Morisseau dan Rene Sarger, sebagai sebuah sarana umum di Royan, Charante – Maritime, Poitou – charente, Perancis. Sebagai sarana umum yang banyak dikunjungi orang dan menjadi perhatian, maka market hall ini dirancang dengan bentuk yang unik dan bisa menampung banyak orang dengan kegiatannya di dalam dan barang, tanpa terganggu oleh kolom kolom di dalam bangunan. Oleh karena itu perancangnya memilih struktur shell, karena dapat menghasilkan bentang yang luas, dan juga bentuk yang fleksibel.

Bentuk dari market hall ini unik, karena bentuk bangunannya tidak sederhana. Bidang dasar dari bangunannya sendiri adalah lingkaran, dengan diameter 52.40 meter dan penutup shell yang seolah olah bergelombang. Bentuk shell yang bergelombang ini dihasilkan dari penggabungan segmen segmen shell menjadi satu.
Bangunan ini tidak sepenuhnya tertutup, tetapi pada bagian atap bangunan ini terdapat beberapa lubang yang memungkinkan masuknya cahaya sebagai usaha untuk mendapatkan pencahayaan alami.
Bagian tengah dari gedung ini, yang merupakan titik tertinggi (crown) merupakan tempat bertemunya segmen segmen shell.
Ketebalan dari shellnya sendiri adalah kurang lebih 3 inchi, yang ditopang oleh 13 titik struktur yang saling berhubungan oleh tie member, sehingga masing masing segmen shell terhubung dengan kaku.


ANALISA
Pembentukan permukaan atap
Pada Royan Market Hall, Perancis pembentukan permukaan atapnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Jika titik perpotongan dari parabola “P” dengan garis kosinus “C” digeserkan sepanjang garis C, dengan parabola “P” yang diatur dalam bentuk yang sedemikian rupa sehingga selalu melewati secara horisontal melalui titik asal o, bagian dari parabola diantara o dan M tertutup sempurna dan oleh karena itu menghasilkan permukaan atap dari Royan Market Hall. Parabola “P” disebut sebagai generator permukaan dan garis kosinus “C” sebagai direktrik.

Atap dari Royan Market Hall secara keseluruhan dibentuk dari 13 bagian lengkung yang sama. Ketigabelas bagian tersebut disusun secara melingkar sehinggga membentuk suatu struktur atap yang menyerupai ombak-ombak. Ketigabelas bagian tersebut disatukan oleh adanya penebalan pada masing-masing tepi lengkung atap tersebut (pada bagian cekung atap/valley). Penebalan tersebut dteruskan ke bawah membentuk titik-titik dukung yang menyokong struktur atap. Titik dukung tersebut berjumlah 13 buah yang dihubungkan satu sama lain dengan sebuah tie member.

Alur pembebanan
Beban atap disalurkan melalui bagian tepi tiap-tiap lengkung yang mengalami penebalan (bagian cekung atap/valley) yang kemudian disalurkan ke tiap-tiap titik dukung. Bagian yang mengalami penebalan ini menyalurkan beban dari setengah bagian lengkung atap yang ada di kiri dan kanannya.

Semua beban yang menimpa bangunan ini akan disalurkan ke tanah melalui penebalan penebalan

Beban yang terbesar adalah pada bagian tengah, yaitu diantara crown dan perbatasan tiap segmen, untuk itulah pada bagian ini mengalami penebalan. Beban tersebut semakin berkurang ke arah titik dukung. Hal ini berarti bahwa gaya-gaya yang diakibatkan oleh tiap-tiap segmen disalurkan ke pondasai tanpa mengalami momen lentur.

Berdasarkan analisa dari Jodicke dalam bukunya Shell Architecture, tentang kurva dasar pembentuk. Menganalisa kurva dasar pembentuk permukaan shell Royan Market Hall ini, mendapati bahwa kurva dasarnya bukanlah sebuah parabola dan mengisinya dengan ukuran ukuran dasar yang didapati dalam rancangan Royan market hall ini. Dari hasil analisa ini dapat dijelaskan bahwa dalam merancnag Royan market hall ini, sang arsitek tidak menggunakan bentuk bentuk geometris tertentu yang menganut rumus rumus paten.

Hal ini dapat menegaskan pendapat Siegel yang mengkalrifikasikan shell jenis ini, adalah shell jenis “free form” shell. Free form sendiri tidak berarti mengabaikan begitu saja disiplin bentuk geometris. Bentukan geometris ini dapat dijumpai dimanapun, bahkan bentuk bentuk alami di alam, misalnya bentuk kerang.

Atap Royan market hall ini berbentuk seperti kerang laut dengan tepinya yang beromabk, diklarifikasikan ke dalam “free form”, karena penggambaran umumnya merupakan penemuan atau penciptaan yang bebas, yang hanya dipandu oleh dalil dalil mekanik. Disini bentuk geometris memiliki sebuah panduan, lebih daripada sebuah penonjolan fungsi.

Dari cara pembentukan permukaan atap shellnya Royan Market Hall dapat dikategorikan dalam anticlastic shell. Bentuk permukaan shell tidak hanya mengacu pada desain geometris memiliki sebuah meninggalkan aturan aturan geometris tersebut. Sehingga dengan shell memungkinken untuk mendesain bentuk apapun. Bentuk permukaan shell tidak hanya mengacu pada prinsip prinsip desain geometris yang kaku, tapi dapat lebih fleksibel tanpa harus meninggalkan aturan aturan geometris tersebut.

Dikutip dari: http://strukons6.blogspot.com/2008/04/penerapan-struktur-shell-dalam-bangunan.html