Minggu, 15 Maret 2009

Opsi dan tujuan Paket Infrastruktur 2006

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2005 Presiden menginstruksikan agar departement keuangan bertanggung jawab dalam memberi persetujuan atau menolak dukungan pemerintah terhadap proyek-proyek infrastruktur, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri. Uraian berikut ini adalah berkaitan dengan kriteria-kriteria yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan menerima atau menolak usulan proyek Infrastruktur dan implikasinya terhadap pekerjaan menteri keuangan.

Opsi dan Tujuan

Untuk pengadaan Infrastruktur, pemerintah mempunyai banyak pilihan (Opsi) dengan asumsi sudah disetujui oleh DPR. Sebaian dari opsi tersebut dapat dilihatpada daftar dibawah ini. Tetapi harap diperhatikan bahwa dengan dimasukkannya opsi kedalam daftar tidak berarti ada pilihan lain. Opsi lain masih tetap terbuka selain yang tercantum dalam daftar berikut ini:
- Mencari pendanaan dari sektor swasta tanpa dukungan pemerintah
- Pemerintah sendiri yang investasi pada Infrastruktur
- Pembiayaan konstruksi petungan dengan pihak swasta (Sebagai contoh, membayar setengah dari biaya konstruksi jalan tol)
- Investasi atai beri pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (Sebagai contoh pinjam dari bank pembangunan multilateral dan pinjamkan kepada Perusahaan Listrik Negara)
- Menjamin pinjaman Badan Usaha Milik Negara (Sebagai contoh pemerintah menjamin penerbitan obligasi)
- Menjamin pembayaran utang BUMN kepada perusahaan swasta (Sebagai contoh pemerintah menjamin utang PLN kepada pembangkit listrik independen)
- Melindungi perusahaan swasta atau si pemberi pinjaman dari risiko-risiko lain dengan janji (komitmen) dapat dibeli kembali atau tidak dapat dibeli kembali (Sebagai contoh menjamin pendapatan tertentu kepada pengusaha toll-road atau janji menaikkan tarif tol atau member ganti rugi terhadap pendapatan yang tidak tercapai sebagaimana diperkirakan)
- Memberi subsidi kepada harga penjualan kepada pelanggan (Misalnya membayar satu rupiah untuk setiap rupiah yang ditagih dari pengemudi)
- Menandatangani kontrak jangka panjang dengan perusahaan swasta (Sebagai contoh setuju membayar shadow-toll untuk jalan bukan tol yang didanai oleh swasta)
- Berikan perusahaan swasta membangun Infrastruktur menggunakan tanah dan aktiva lain.
- Berikan tax holiday atau pembebasan pajak lainnya kepada perusahaan swasta pembangun Infrastruktur.

Strategi

Asumsi perangkat strategi pemerintah dalam pengadaan infrastruktur adalah bahwa pemerintah harus memilihopsi yang memaksimumkan manfaat bersih (Net benefits) bagi Indonesia, dengan mempertimbangkan manfaat pelayanan infrastruktur baru dan biaya fiskal serta risiko yang timbul dariopsi (Pilihan).
Dukungan pemerintah untuk membiayai infrastruktur harus jelas pada saat keputusan memastikan dukungan yang dibuat, sebab pemerintah membayar kembali secara kas pada tahun anggaran berikut (Sebagai contoh, opsi b,c dan d). Keputusan memberikan dukungan dapat dilakukan melalui proses penganggaran biasa.
Mungkin juga dukungan pemerintah untuk membiayai infrastruktur tidak jelas pada saat keputusan dilakukan,karena pembayaran kembali dilakukan setelah satu tahun anggaran berikutnya dan hanya mungkin jika sesuatu terhadi atau tidak terjadi. Untuk tujuan pembukuan (Tujuan akuntansi), dukungan pembiayaan semacam diatas mungkin menimbulkan contingent lialibilities. Dukungan semacam itu disebut juga sebagai deffered goverment support.
Deffered goverment support dapat menarik perhatian para politisi dan menginginkan agar selaras dengan target fiskal, anggaran defisit dan sesuai dengan keinginan dunia usaha pemberian subsidi yang transparan. Jadi pemerintah mungkin tergoda menawarkan dukungan yang melebihi sepatutnya. Lagi pula deffered goverment support dapat membantu pengadaan jasa infrastruktur dan menolak semua deffered support yang mungkin bukan policy yang terbaik. Beberapa bentuk deffered support dapat membantu pemerintah didalam pengadaan infrastruktur dengan biaya serendah mungkin bagi Indonesia

Tidak ada komentar: