Jumat, 20 Maret 2009

Kontrak Karya Pertambangan

Kontrak karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing, patungan perusahaan asing dengan indonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak gas dan bumi. Istilah kontrak karya merupakan terjemahan dari kata work of contract. Ismail Sunny mengartikan kontrak karya adalah
¨ kerja sama modal asing dalam bentuk kontrak karya terjadi apabila penanaman modal asing membentuk satu badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan kerjasama dengan satu badan hukum yang menggunakan modal nasional,¨
kontrak karya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 tentang pertambangan dimana sebelumnya dimulai oleh UU No1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang menjadi pintu masuk inverstor asing untuk menanamkan modalnya dalam bisnis pertambangan.Dalam pasal 8 uu no1 tahun 1967 disebutkan bahwa penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerjasama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku

Kontrak Karya Sebagai Bagian Kerjasama Pertambangan
Kontrak karya adalah salah satu dari jenis-jenis kerjasama dalam usaha pertambangan selain kontrak karya ada juga Kuasa Pertambangan (KP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Objek dari kontrak karya adalah perjanjian-perjanjian pertambangan di luar minyak bumi dan gas bumi seperti emas, tembaga, batu bara

Pengusahaan pertambangan umum mencakup kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan serta penjualan bahan galian. Khusus untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mencakup pula kegiatan studi kelayakan dan konstruksi. Bahan-bahan galian dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan: (i) bahan galian strategis disebut golongan A; (ii) bahan galian vital disebut golongan B; dan (iii) bahan galian bukan strategis dan bukan vital disebut golongan C.

Sifat Perjanjian Kontrak Karya
Kontrak karya merupakan perjanjian innomirat yaitu perjanjian yang pengaturannya tidak diatur dalam KUHPeR. Karena kontrak karya adalah perjanjian khusus yang ketentuaanya merujuk pada pasal 1338 KUHPeR, yang terkenal dengan asas kebebasan berkontrak. Dimana dalam pasal 1338 para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian, maka perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang menandatanganiny, Tetapi dibatasi oleh pasal 1320 KUHPeR. Kontrak karya adalah perjanjian yang bersifat dinamis dimana terdapat butir-butir yang dapat direnegosiasi antara lain: luas wilayah, tenaga kerja, royalti, masa kontrak, pajak, pengembangan wilayah usaha setempat, domestic market obligation, dan kepemilikan saham

Bentuk dan Substansi Kontrak Karya
Bentuk kontrak karya yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan penanaman modal asing atau patungan antara perusahaan asing dengan perusahaan domestik adalah bersifat tertulis. Substansi kontrak disiapakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen ESDM ( Energi dan sumber Daya Mineral ) dengan calon penanam modal.Substansi dari kontrak karya tersebut meliputi :
1.tanggal persetujuan dan tempat dibuatnya kontrak karya
2.Subjek hukum yaitu : Pemerintah dan penanam modal
3.Definisi, yaitu : Pengertian perusahaan affiliasi, perusahaan subsidair, pengusahaan, , individu asing, mata uang asing, mineral-mineral, penyelidikan umum , eksplorasi, wilayah pertambangan, pemerintah, menteri, rupiah, mineral ikutan, penambangan, pemanfaatan lingkungan hidup, pencemaran, kotoran, dan wilayah proyek.
4.Penunjukan dan tanggung jawab perusahaan
5.modus operandi, yaitu : memuat tentang kedudukan perusahaan, yurisdiksi pengadilan, kewajiban perusahaan untuk menyusun program,mengkontrakkan pekerjaan jasa-jasa teknis, manejemen dan administrasi yang dinggap perlu.
6.Wilayah kontrak
7.periode penyelidikan umum
8.periode eksplorasi
9.laporan dan deposito jaminan
10.periode studi kelayakan
11.periode konstruksi
12.periode operasi
13.pemasaran
14.fasilitas umum dan re-ekspor
15.pajak-pajak dan lain-lainkewajiban keuangan perusahaan
16.pelaporan,inspeksi dan rencana kerja
17.hak-hak khusus pemerintah
18.ketentuan-ketentuan kemudahan
19.keadaan memaksa (force majure)
20.kelalaian
21.penyelesaian sengketa
22.pengakhiran kontrak
23.kerja sama para pihak
24.promosi kepentingan nasional
25.kerja sama daerah dalam pengadan prasarana tambahan
26.pengelolaan dan perlindungan lingkungan
27.pengembangan kegiatan usaha setempat
28.ketentuan lain-lain
29.pengalihan hak
30.pembiayaan
31.jangka waktu
32.pilihan hukum

Persyaratan wilayah kontrak
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 134.K/201/M.PE/1996.Persyaratan wilayah yang diperbolehkan bagi pengusahaan pertambangan :
1.Kontrak Karya(KK), luas wilayah tidak boleh melebihi 250.000 Ha.
2.Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), luas wilayah tidak boleh melebihi 100.000 Ha.
3.Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum, luas wilayah tidak boleh melebihi 25.000 Ha.
4.Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi, luas wilayah tidak boleh melebihi 10.000 Ha.
5.Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi, luas wilayah tidak boleh melebihi 5.000 Ha.
Intisari Kontrak Karya dan Perjanjian Karya adalah Pengusahaan Pertambangan Batubara merupakan suatu ketentuan khusus yang berlaku.

Kritik terhadap Kontrak Karya di Indonesia.

Dalam definisi yang disebutkan Ismail sunny antara lain disebutkan badan hukum asing yang melaukan penambangan harus bekerjasama dengan badan hukum indonesia. Tetapi dalam kontrak antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport diketahui bahwa 100% modalnya dimiliki oleh pihak asing. Maka menurut Salim HS defenisinya disempurnakan menjadi :
¨suatu kontrak yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan asing semata-mata atau merupakan patungan badan hukum asing dan badan hukum domestik dalam bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak¨. Dalam peraturan yang menjadi dasar hukum kontrak karya tidak disebutkan adanya keharusan modal patungan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik

Perjanjian kontrak karya di Indonesia dimulai setelah pemerintahan Orde Baru berkuasa di bawah Presiden Soeharto, dengan mengesahkan UU No 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan UU no 11 Tahun 1967 tentang pertambangan. Kontrak karya pertama diadakan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport untuk melakukan penambangan di Papua. Hal tersebut sempat menjadi konflik di papua karena lokasi penambangan tersebut berada di atas tanah ulayat dan perjanjian tersebut tidak melibatkan unsur-unsur masyarakat adat di Papua. Hal ini jelas bertentangan UU no. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria (UUPA), dimana negara mengakui dan menjamin hak-hak ulayat. Bahkan dalam salah satu klausul kontraknya Disebutkan bahwa PT Freepot berhak untuk memindahkan penduduk yang berada dalam area kontrak karya mereka.

Perkembangan ekonomi Indonesia bergerak menuju ekonomi liberal hal itu tercermin dari diundangkannya UU no 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang baru. Dimana UU ini lebih buruk dari UU sebelumnya dalam hal melindungi masyarakat lokal/ komunitas. Dalam UU penanaman modal yang baru pemerintah dinilai memberi privelege kepada investor asing hal ini bisa dilihat dari ketentuan pasal Pasal 22 yang memberikan kemudahan bagi investor asing dengan menabrak UU No 5 tahun 1960 seperti Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

Menurut ahli dari Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir dalam sidang judicial review UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal terhadap Pasal 27 dan 33 UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi menarik kesimpulan paradigma warisan kolonial masih membayang-bayangi para pengambil kebijakan hingga kini. Menurutnya, kebijakan ekonomi dalam UUPM tidak sejalan dengan landasan ideologis dan latar belakang historis pembentukan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi bagian dari konsiderans UUPM justru bersemangat anti kolonialisme, untuk bangkit sendiri secara ekonomi. Menurutnya, ketentuan mengenai “dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam ketentuan itu berarti negara wajib membuat regulasi yang memihak kepada kemakmuran rakyat dan melindungi kepentingan pemodal dalam negeri

Dikutip dari: http://hukumpedia.com/index.php?title=Pembicaraan:Halaman_Utama

1 komentar:

Beni mengatakan...

thanks pembahasannya, pas banget lagi belajar tentang sejarahnya kontrak pertambangan